Iklan Bos Aca Header Detail

Disnakertrans Mesuji Buka Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Mesuji Buka Posko Pengaduan THR

radarlampung.co.id - Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR). Meski dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Menanggapi hal tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji menyatakan siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

\"Ya Jadi Perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri kepada radarlampung.co.id, Senin (19/4)

Untuk itu, pihaknya akan segera membuka posko pengaduan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnaketrans Mesuji Desa Wiralaga Mulya Kecamatan Mesuji.

\"Kami akan membuka posko pengaduan THR, guna memenuhi hak pekerja, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawannya,\" ujarnya.

Menurutnya, pekerja yang mengalami berbagai masalah mengenai THR dapat mendatangi Posko THR ini.

\"Posko THR ini merupakan kegiatan tahunan kita sebagai bentuk fasilitasi agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada, sekaligus mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja sebab THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,\" Jelasnya (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: